PERPUSTAKAAN AGUSTINUS

STT Reformed Injili Internasional

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Academic

Pemimpin Gereja, Moratorium, Organisasi Gereja dan HAM

Sugiyarto, Wakhid - Nama Orang; Suhanah - Nama Orang; Reslawati - Nama Orang; Nuh, Nuhrison M - Nama Orang; Arif, Syaiful - Nama Orang; Asnawati - Nama Orang; Dandel, Sony - Nama Orang;

Outline: Buku ini merupakan hasil penelitian Puslitbang Kehidupan Keagamaan tahun 2014, yang dilakukan di Medan, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Manado dan Jayapura. Penelitian ini ingin menjawab empat hal, yaitu pandangan pemimpin gereja tentang pengaturan organisasi gereja, pemikiran visioner tentang Keharmonisan dan Kedamaian Beragama, dan relasi pemimpin gereja dan masyarakat sekitar dan Kementrian Agama. Lahirnya Undang-Undang No. 17 tahun 2013 tentang organisasi Kemasyarakatan cukup mengkhawatirkan. Karena dimungkinkan terjadinya pendaftaran denominasi gereja baru kepada Kementrian Dalam Negeri. Berdasarkan UU ormas tersebut, sebuah denominasi bisa disahkan selama berasaskan Pancasila, tidak peduli apapun keagamaannya. Kementrian Dalam Negeri hanya melakukan seleksi tentang paham kebangsaan, bukan keagamaan. Berdasarkan hasil penelitian dan seminar hampir semua informan dan pembicara sepakat bahwa organisasi yang akan mendaftar ke Kementrian Dalam Negeri, harus mengantongi surat rekomendasi dari Dirjen Bimas Kristen. Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Kristen No. Dj.III/BA/330/6319/2006, tanggal 29 Desember 2006, terhdai moratorium pendaftaran gereja induk yang baru. Terhadap Kebijakan ini hampir semua pemimpin gereja setuju terhadap adanya moratorium tersebut, hanya sebagian kecul yang tidak setuju. Karena dianggap bertentangan dengan HAM. Adanya moratorium pendirian organisasi gereja induk baru, karena dianggap sudah terlalu banyak, sehingga memungkinkan terjadinya persaingan yang tidak sehat antar denominasi, yang akhirnya dapat mengganggu Kerukunan Intern Umat Kristen. Untuk menciptakan kerukunan di kalangan internal umat Kristen para pemimpin gereja menganjurkan agar pemimpin gereja dan jemaatnya, selalu menghargai doktrin teologis masing-masing; menjunjung tinggi kesepakatan yang telah dibuat bersama; saling menghormati terhadap perbedaan yang ada; mengaktifkan forman-forman yang sudah ada seperti Badan Musyawarah Antar Gereja (BAMAG). Juga perlu dikembangkan etika pelayanan para gembala dan pendeta dari berbagai aliran gereja agar sepakat untuk tidak melakukan pencurian umat dan gereja lain. Pemerintah perlu melakukan pertemuan rutin dengan para gembala/pendeta agar ada kesepakatan bersama dalam memberikan pelayanan pada jemaat, sehingga kehadiran gereja sungguh-sungguh menjadi berkat dimanapun ia tumbuh, bukan konflik antar gereja. Secara umum hubungan antara pihak gereja dengan Bimas Kristen, baik di level wilayah maupun kota, berjalan dengan baik. Hal ini diwujudkan dengan adanya Kanwil dalam hal ini Pembimas Kristen terhadap gereja, seperti dalam hal administrasi dan beberapa kegiatan Kemenag yang mengundang beberapa gereja untuk terlibat. Namun beberapa gereja sangat mengharapkan Pembimas Kristen yang selama ini hanya mengundang melalui lembaga keagamaan seperti BAMAG, PGKP, PGI, dan lain-lain bisa mensosialisasikan program kepada gereja lokal yang menginduk ke organisasi gereja induk secara langsung seperti GMIM, GPdi, KGPM, GMIT, dan lain-lain. Beberapa rekomendasi yang disampaikan antara lain: perlu sosialisasi mengapa moratorium pendaftaran organisasi gereja baru perlu dilakukan; perlu ada penertiban terhadap organisasi gereja yang belum terdaftar, atau sudah terdaftar di Dirjen Bimas Kristen tingkat Provinsi. Perlu dilakukan kordinasi antar instansi dalam pelaksanaan UU No. 17 tahun 2013. Buku ini perlu dibaca oleh para pemimpin gereja, para aparat Pembimas Kristen di Kanwil Kementrian Agama Provinsi dan Kabupaten/Kota serta instansi terkait.


Ketersediaan
#
My Library 262.006 N19p
13971C2
Tersedia
#
My Library 262.006 N19p
13971C1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
262.006 N19p
Penerbit
Jakarta, Indonesia : Puslitbang Kehidupan Keagaman Kementrian Agama RI., 2015
Deskripsi Fisik
263
Bahasa
Bahasa Indonesia
ISBN/ISSN
9786028739498
Klasifikasi
262.006
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
First Edition
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN AGUSTINUS
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Selamat datang di Perpustakaan Teologi Reformed, sebuah pusat sumber daya yang didedikasikan untuk mendukung studi, penelitian, dan pelayanan berdasarkan prinsip-prinsip teologi Reformed. Perpustakaan ini secara khusus melayani mahasiswa, dosen, hamba Tuhan GRII (Gereja Reformed Injili Indonesia), dan alumni STTRII (Sekolah Tinggi Teologi Reformed Injili Indonesia).

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?