Academic
Baha'i, Sikh, Tao : Penguatan Identitas dan Perjuangan Hak-Hak Sipil
Overview: Buku ini ditulis berdasarkan hasil penelitian yang dilaksanakan Tim Peneliti Puslitbang Kehidupan Keagamaan. Sebagai sebuah penelitian dengan pendekatan kualitatif eksploratif, buku ini telah berhasil menyajikan informasi yang selama ini belum terungkap terkahit dengan keberadaan agama Bahai, Tao, dan Sikh. Penelitian ini secara sosiologis telah membuktikan bahwa Bahai merupakan agama yang dipeluk sebagian masyarakat Indonesia. Jumlah penganutnya di Jawa Tengah (100 orang); di Jawa Barat (61 orang); Palopo (80 orang); Medan (100 orang), dan Jawa Timur (348 orang). Mereka tersebar di 28 provinsi di Indonesia. Pemeluk agama Sikh sampai saat ini belum memperoleh pelayanan dalam hak-hak sipil, mereka masih sebagai subaltern, yaitu ada tetapi tidak dianggap ada sehingga tidak dilayani. Agama Sikh disetarakan dengan aliran kepercayaan, sehingga digabungkan dengan PHDI sebagai payungnya. Meskipun demikian dalam acara-acara keagamaan yang dilakukan oleh pemerintah, mereka diperlakukan sebagai Hindhu Sikh. Pelayanan hak-hak sipil pemeluk Tao sejauh ini terpenuhi karena diposisikan sebagai bagian dari Tri Dharma, yang merupakan salah satu aliran dalam agama Budha. Meskipun demikian mereka berharap agar nantinya dalam masalah hak-hak sipil dilayani sebagai agama Tao. Permasalahan tidak terpenuhinya hak-hak sipil tersebut terjadi antara lain belum tersedianya peraturan yang memadai terkait. Di samping itu masih kuatnya pemahaman aparat pemerintah di daerah dan masyarakat umum tentang adanya agama resmi atau agama yang diakui oleh Negara.
Tidak tersedia versi lain