Academic
Kamus Istilah Fiqih
Outline: Fiqih (Yurisprudensi Islam) adalah salah satu cabang ilmu-ilmu Islam yang tidak pernah berhenti dikaji sepanjang zaman. Namun keberadaan suatu kamus fiqih - yang memuat istilah-istilah dalam khazanah ilmu ini yang demikian kaya - dapat dikatakan masih langka. Penerbitan Kamus Istilah Fiqih ini dimaksudkan untuk memenuhi kelangkaan tersebut, sekaligus mendorong pengkajian ilmu Fiqih dan memasyarakatkan istilah-istilahnya. Dengan demikian, keterasingan atau kekaburan pengertian akan istilah-istilah dalam ilmu ini diharapkan akan semakin berkurang. Sebab, kekaburan pengertian suatu masalah akan mengaburkan pemahaman, yang pada gilirannya menimbulkan kekacauan kesimpulan (keputusan). Kamus ini sangat bermanfaat bagi para mahasiswa, santri dan pengkaji masalah-masalah hukum Islam.
Tidak tersedia versi lain